Blog Khusus Doa - Hasrat yang menggebu di antara pasangan suami istri dikala sudah berada di atas ranjang tentu menjadi hal yang paling dirasakan bukan? Nah, sebagai seorang Muslim, kita harus sanggup mengendalikan hal itu. Sebab, sanggup jadi hal tersebut sanggup menciptakan kita lupa kepada Tuhan SWT lantaran nafsu yang begitu besar.
Maka dari itu, dalam Islam diatur etika-etika yang harus dilakukan dikala berafiliasi tubuh suami isti atau dikala berada di ranjang. Apa sajakah itu?
(Pelajari juga: Doa Ketika Berhubungan Badan Suami Istri)
Ranjang memiliki sejumlah etika yang perlu diperhatikan, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Suami mencandai istri dan mencumbunya sampai gairah seksualnya muncul.
- Suami tidak melihat vagina istrinya, lantaran sanggup jadi istrinya tidak menyukainya dan ini salah satu yang harus ditinggalkan.
- Jika hendak melaksanakan kekerabatan suami-istri maka suami harus berdoa dengan doa berikut, “Ya Allah, jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menggauli) istrinya dan berkata, ‘Ya Allah, jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.’ Maka jikalau keduanya ditakdirkan mendapat anak dari kekerabatan keduanya tersebut maka anak tersebut tidak sanggup diganggu oleh syetan selama-lamanya,” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Abu Daud).
- Suami diharamkan menggauli istrinya dikala menjalani masa haid, atau nifas, atau sebelum mandi dari keduanya jikalau telah suci, lantaran Tuhan Ta’ala berfirman, “Oleh lantaran itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Baqarah: 222).
- Suami diharamkan menggauli istrinya di selain vaginanya, lantaran adanya larangan keras mengenai persoalan tersebut, di antaranya yaitu sabda Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa mendatangi istrinya di duburnya, maka Tuhan tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.”
- Suami dilarang melaksanakan azl (menumpahkan air sperma di luar vagina) lantaran tidak menghendaki kehamilan kecuali dengan izin istrinya dan tidak melaksanakan azl kecuali kondisi darurat lantaran Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda wacana azl, “Azl yaitu pembunuhan hidup-hidup secara terselubung,” (Diriwayatkan Muslim).
- Jika suami ingin mengulangi kekerabatan suami-istri ia disunnahkan berwudlu. Begitu juga jikalau ia ingin tidur, atau ingin mandi jinabat.
- Suami boleh berafiliasi dengan istrinya yang menjalani masa haid atau nifas, tapi tidak di antara pusarnya dengan lututnya, lantaran Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kerjakan apa saja kecuali nikah (hubungan suami-istri),” (Diriwayatkan Muslim).
0 comments:
Post a Comment