- Dewasa ini, medis dari Barat sering kali menganjurkan, atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya beragam. Mulai dari mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun mengarungi perahu rumah tangga. Sampai pada sekadar variasi atau rekreasi, dengan dibumbui menambah ilmu pengetahuan. Padahal secara fitrah, insan normal dianugerahi logika yang akan bisa mengetahui dan mempelajari urusan-urusan biologisnya.
Beberapa tahun yang lalu, sebuah penelitian dari Barat menyatakan bahwa 100% lelaki remaja pernah menyaksikan film porno. Atau paling tidak konten porno, baik itu di HP ataupun di internet.
Bagaimana Islam mengatur soal menonton video porno?
Islam sebagai agama yang telah tepat dan lengkap tentu saja mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara terang Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin pria dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Tuhan swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang pria yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini ialah perintah dari Tuhan swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman biar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.” Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang ialah aurat. Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal)
Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya perempuan itu, bila sudah mencapai masa haidh, dihentikan tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Dengan demikian melihat aurat orang lain secara pribadi ialah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang dibutuhkan saja. Bagaimana bila yang dilihat secara tidak pribadi ibarat gambar aurat dalam rekaman video, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami aturan asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.
Tuhan swt berfirman: “Apakah kau tiada melihat bekerjsama Tuhan menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj [22]: 65). Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda ialah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya). Layar monitor dan yang sejenisnya ialah mubah, alasannya ialah beliau termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor ialah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?
Video porno sama dengan keadaan sesungguhnya
Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara pribadi melainkan melihat benda yang mubah. Namun dihentikan dilupakan bahwa setiap benda mempunyai apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus). Layar monitor mempunyai kemampuan dalam menampilkan atau memberikan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana dikala rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa melihat keadaan sebenarnya dikala rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula beling cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, bila diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.Rasa ibarat melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan murka dan sedih dikala melihat rekaman video wacana pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum dikala melihat rekaman video wacana kecermatan Tuhan swt dalam membuat alam semesta, atau perasaan bernafsu seksual dikala melihat rekaman video serpihan porno. Jika memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menjadikan imbas yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?
Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat serpihan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor mempunyai keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat serpihan porno dengan perantaraan beling cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam memberikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.
Aurat ialah aib, dan mengetahui malu orang lain dengan sengaja ialah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya bila engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka,” (THR. Ibn Hibban).
Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya malu orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman ialah haram).
Keharaman di atas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan serpihan porno, bila menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata alasannya ialah beliau bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu memberikan malu orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik pria maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.
Alasan tidak dibenarkannya menonton video porno
Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, alasannya ialah ada daerah pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:- Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain dikala menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata ialah melihat, zinanya kedua pendengaran ialah mendengarkan, zinanya verbal ialah membicarakan, zinanya tangan ialah menyentuh, zinanya kaki ialah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).
Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menunjukan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya ialah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga berdasarkan para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain dikala menggauli istri ialah haram.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, alasannya ialah yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan biar si pria menggauli sang istri sambil membayangkan perempuan yang dijumpainya, alasannya ialah di simpulan hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) ibarat apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).” menunjukan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si pria dari perempuan yang dijumpainya biar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan perempuan tersebut dikala bekerjasama tubuh dengan sang istri. - Haramnya menceritakan serpihan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya insan yang paling buruk kedudukannya di sisi Tuhan pada hari simpulan zaman ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami membuatkan diam-diam istrinya,” (THR. Muslim).
Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu serpihan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih bila yang dilihat ialah serpihan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap sikap tersebut.

0 comments:
Post a Comment