Blog Khusus Doa - Sekarang ini, dalam bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan. Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, hingga melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi bersama-sama bagaimana hukumnya dalam Islam?
Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Dalam Islam berdasarkan lebih banyak didominasi para fuqaha onani ialah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Tuhan Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an:
“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam korelasi seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka bersama-sama mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka ialah orang-orang yang melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).
Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula oleh riwayat berikut: “Di hari alam abadi Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah :
- Orang-orang homoseksual,
- Orang yang bersetubuh dengan hewan,
- Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama
- Orang yang kerap melaksanakan onani, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, maka tidak lagi akan dihukum,
(Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).
Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melaksanakan korelasi seksual yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi acara ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak berani untuk mendekati pria atau perempuan yang ia sukai. Malu akan kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.
Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan si pelaku, tubuh lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan menghipnotis produksi banyak sekali organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah menciptakan pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta moral tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.
Namun, sebagaian jago fiqh beropini bahwa onani-masturbasi dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat alasannya luapan syahwat dan beliau berkeyakinan bahwa dengan melaksanakan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan sanggup pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Setelah tentunya ia melaksanakan banyak sekali tindakan preventif menyerupai puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan 33).
Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi didasarkan kepada kaidah permintaan fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan melaksanakan ancaman yang lebih ringan semoga sanggup menghindari ancaman yang lebih berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar kontradiksi dengan perintah dan nilai-nilai agama.
Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan keyakinan kepada Tuhan Subhanahu waTa’ala, pasti Tuhan akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang mustahil tergambarkan.
Sederhananya, kalau hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab. Sumber http://www.blogkhususdoa.com/

0 comments:
Post a Comment