- Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam relasi suami istri ialah percumbuan sebelum dan saat melaksanakan relasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana kalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk kasus yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali kalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih sempurna ialah suami berusaha semoga tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya ialah dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang cukup umur tidak memberi pengaruh apapun, alasannya ialah menyusui seseorang yang mengakibatkan adanya relasi persusuan ialah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang cukup umur tidak memperlihatkan pengaruh apapun. Oleh alasannya ialah itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab. Sumber http://www.blogkhususdoa.com/

0 comments:
Post a Comment