Kumpulan bacaan Doa - doa sholat harian islami lengkap dengan latin dan terjemahan.

Sunday, July 17, 2016

Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Blog Khusus Doa - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan ijab kabul sesama jenis. Nampaknya ijab kabul sesama homogen ini sudah tidak tabu lagi meskipun bekerjsama di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media ketika ini yaitu ijab kabul homogen antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh aneka macam media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya menyerupai sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan alasannya yaitu ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru alasannya yaitu sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai ijab kabul sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa ijab kabul homogen atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan yaitu hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.


Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, ijab kabul homogen melanggarkan nilai-nilai pemikiran agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai persoalan psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan homogen juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan homogen yaitu jelas. Farida berharap biar mereka yang melaksanakan perkawinan homogen disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah ijab kabul sesama jenis dalam pemikiran agama Islam. Meskipun bergulir aneka macam bentuk pro dan kontra terhadap persoalan ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa ijab kabul ini yaitu haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Tuhan SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam ijab kabul sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin
Sumber http://www.blogkhususdoa.com/

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam

0 comments:

Post a Comment