Blog Khusus Doa - Memilih calon istri atau calon suami tidaklah gampang bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih calon pasangan hidup membutuhkan waktu. Karena kriteria menentukan harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah menentukan pendamping hidupnya dengan cermat. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Sedangkan laki-laki akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya.
Oleh lantaran itu, janganlah hingga menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita sesudah berumah tangga kelak. Lantas bagaimanakah supaya kita berhasil dalam menentukan pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Adakah kriteria-kriteria khusus yang disyariatkan oleh Islam dalam menentukan calon istri atau suami?
(Pelajari juga: Doa Enteng Jodoh Agar Cepat Dapat Jodoh dan Menikah Lengkap
Berikut yaitu beberapa kriteria mencari jodoh atau mencari calon istri maupun calon suami yang patut teman-teman perhatikan, sebagaimana kami lansir dari laman duniajilbab.co.id
4 Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam
Dalam menentukan calon istri, Islam telah memperlihatkan beberapa petunjuk, di antaranya :- Hendaknya calon istri mempunyai dasar pendidikan agama dan berakhlak baik
Karena perempuan yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia bersabda:
“Perempuan itu dinikahi lantaran empat perkara, lantaran hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan lantaran agamanya, kemudian pilihlah perempuan yang beragama pasti kau bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Dalam hadits di atas sanggup kita lihat, bagaimana dia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam menentukan istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Tuhan Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya :
Sehubungan dengan kriteria menentukan calon istri berdasarkan akhlaknya, Tuhan berfirman :
“Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang Mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221).
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
Artinya :
“Wanita-wanita yang keji yaitu untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji yaitu buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik yaitu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik yaitu untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang perempuan yang mempunyai ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut supaya menjadi perempuan yang shalihah dan taat pada Tuhan Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Tuhan Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Tuhan lagi memelihara dirinya, oleh lantaran itu Tuhan memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang perempuan shalihah bagi seorang laki-laki yaitu sebaik-baik pelengkap dunia.
“Dunia yaitu perhiasan, dan sebaik-baik pelengkap dunia yaitu perempuan shalihah.” (HR. Muslim).
- Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau sanggup juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga menciptakan laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud yaitu perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam menentukan perempuan yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
1). Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.
Untuk mengetahui hal itu sanggup meminta tunjangan kepada para spesialis. Oleh lantaran itu, seorang perempuan yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang berpengaruh biasanya bisa melahirkan banyak anak, disamping sanggup memikul beban rumah tangga juga sanggup menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan kiprah sebagai istri secara sempurna.
2). Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah.
Sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya perempuan itu pun akan menyerupai itu.
3). Subur (mampu menghasilkan keturunan).
Penegasan poin (1): Di antara nasihat dari kesepakatan nikah yaitu untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari kesepakatan nikah diperlukan lahirlah belum dewasa kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh lantaran itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menentukan calon istri yang subur,
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
Artinya :
Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) beropini bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) lantaran diketahui suami mempunyai impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri sesudah kesepakatan nikah mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, kalau masih dalam keadaan demikian, maka kesepakatan nikah dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).
“Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur! Karena saya berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih) - Hendaknya menentukan calon istri yang masih gadis (perawan), terutama bagi cowok yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai nasihat secara tepat dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut yaitu memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam banyak sekali perselisihan, dan membuatkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang bersamaan juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memperlihatkan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapat kelembutan hati yang bekerjsama lantaran adanya perbedaan yang besar antara etika suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian nasihat menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda dia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kau sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kau tidak menikahi gadis perawan, kau bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
- Mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
2 Kriteria Memilih Calon Suami Menurut Islam
- Islam
Ini yaitu kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam menentukan calon suami, alasannya yaitu dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menimbulkan kita selamat dunia dan alam abadi kelak. Wanita juga cenderung mengikuti agama suami, namun tidak berlaku sebaliknya. Oleh lantaran itu, kriteria suami yang Islam yaitu mutlak.
(Pelajari juga: Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri
Sebagaimana firman Tuhan Subhanahu wa Ta’ala :
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya :
“Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Tuhan mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Tuhan menandakan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221) - Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan menentukan suami, maka Islam memberi tawaran supaya menentukan etika yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kau sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kau ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kau sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam mempunyai pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan etika serta tidak menimbulkan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menimbulkan kekayaan sebagai pujian.
Sebagaimana firman Tuhan Ta’ala :
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
Laki-laki yang memilki keistimewaan yaitu laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Tuhan perihal bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan sanggup menjalankan kewajibannya secara tepat di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kau dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Tuhan akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Tuhan Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32).
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) kalau ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim).
Sehubungan dengan menentukan calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa alasannya yaitu kalau laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan kalau tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk sanggup mengetahui agama dan etika calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, contohnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah anutan Islam dalam menentukan calon pasangan hidup, Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat-Nya, di setiap langkah amalannya. Dengan tuntunan yang penuh kebaikan, bertujuan supaya kita selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Semoga sedikit artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman-teman semua, minimal sanggup sebagai pola untuk teman-teman yang kebetulan sedang resah bagaimana cara menentukan kriteria calon pasangan dalam pandangan islam. Sumber http://www.blogkhususdoa.com/
0 comments:
Post a Comment